Polda Banten Menegaskan Kepada Elemen Masyarakat Balaraja Tangerang Jangan Terprovokasi Akun Palsu Penistaan Agama Suku dan Ras

    Polda Banten Menegaskan Kepada Elemen Masyarakat Balaraja Tangerang Jangan Terprovokasi Akun Palsu Penistaan Agama Suku dan Ras

    SERANG - Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara RJN Wadah Profesi Jurnalis angkat bicara berharap kepada elemen masyarakat bisa nahan diri dan taat hukum yang berlaku di Indonesia. Kita serahkan kepada yang berwenang untuk menyelesaikan secara profesional

    Kanit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol. Didik Sulistia melalui Danis menjelaskan tentang adanya akun palsu mengatas nama Hendra Aulia Jaya adalah akun palsu yang sempat membuat kegaduhan dan memicu masyarakat Balaraja Kabupaten Tangerang Terprovokasi. Selasa (25/7/2023).

    Siapapun ingin mengetahui bisa hubungi Kanit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Lantai Kompol. Didik Sulistia melalui Danis Nomor kontak Hp/WA 0819 3152 8183.

    Dengan ini Polda Banten memberikan penjelasan kepada seluruh elemen warga masyarakat Balaraja untuk tidak terprovokasi oleh adanya akun palsu tersebut.

    Cyber Polda Banten telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan bahwa memang akun atas Hendra Aulia Jaya adalah palsu dan Cyber Polda Banten menyatakan akun yang Asli Adalah dengan nama Hendra Jaya dengan photo yang berbeda, ”jelasnya

    Dan Apabila masih adanya Provokasi maka kami nyatakan berarti ada unsur politik yang akan menimbulkan kegaduhan perpecahan berarti dia Oknum Provokator. Harus ditangkap para pelaku membuat kegaduhan Polres dan Polsek setempat.

    Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 Jam 12.40 WIB telah datang ke Kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten seorang pria dengan Identitas : Nama HENDRA JAYA Berasal dari Lampung.

    Menerangkan bahwa Akun Facebook atas nama Hendra Aulia Jaya (Heronie Destha) bukan akun facebook miliknya adapun akun Facebook milik Sdr HENDRA JAYA adalah akun facebook dengan nama HendraJaya (Aulia Jaya) sebagaimana gambar terlampir :

    Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya berdasarkan pengaduan dari yang bersangkutan, agar menjadi maklum serta dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (Sopiyan/Red)

    serang banten
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Metro Jaya Resmi Buka Pendidikan...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Modus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Guna Mendukung Investasi, Menteri Nusron akan Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
    Wujudkan Tata Kelola Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Terpercaya dengan Sertipikat Elektronik

    Ikuti Kami